SELAMAT DATANG DI WEBSITE KECAMATAN TUGU
Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kecamatan Tugu

TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN TUGU

a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Kecamatan Tugu

b. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan Tugu

c. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum

d. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati

e. Mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum

f. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat Daerah di tingkat Kecamatan

g. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa

h. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat Daerah yang ada di Kecamatan

i. Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati